18 October 2011

Etika Profesi Akuntansi

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi



Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu Negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan Berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika Perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa Sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun Mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang Modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa Nonassurance.
• Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
• Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
• Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
• Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa Nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa Kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan public.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
• Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan etelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

17 October 2011

Tugas #3 Dasar - dasar Hukum Koperasi di Indonesia

Dasar hukum koperasi sebagai sebuah badan usaha terdapat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi) dan berbagai peraturan pelaksananya.
Dalam UU ini, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[1] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[2]

Referensi
[1] Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
[2] Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29

12 October 2011

Tugas #2 Prinsip Ekonomi Koperasi

Prinsip ekonomi dalam koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance):
* Keanggotaan Koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
* Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
* Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
* SHU dibagi 3: cadangan, masyarakat, keanggotaan sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Prinsip ekonomi dalam koperasi menurut UU No.25/1992:
* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
* Pengelolaan dilakukan secara demokratis
* Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota
* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
* Kemandirian
* Pendidikan perkoperasian
* Kerjasama antar koperasi

Prinsip koperasi yang tidak terdapat dalam prinsip ekonomi:
1. Prinsip kebersamaan, dengan prinsip ini koperasi selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Azas kekeluargaa, dimana semua anggotanya memiliki kesamaan dalam cita – cita demi mencapai kesejahteraan bersama.
3. Modal koperasi diperoleh dari simpanan – simpanan anggotanya

25 September 2011

Definisi Ekonomi & Koperasi

A. Definisi Ekonomi
Definisi ekonomi merupakan:
'Salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran dan konsumsi barang dan jasa.

Ekonomi sendiri diambil dari bahasa Yunani - Oikos yang berarti keluarga, rumah tangga dan Nomos yang berarti peraturan.

Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas.

Prinsip ekonomi merupaka pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal.

Prinsip ekonomi adalah:
Dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.


B. Definisi Koperasi
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas Asas Kekeluargaan.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

27 February 2011

AKUNTANSI DANA PENSIUN

AKUNTANSI DANA PENSIUN

Sebagaimana disebutkan dalam Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan –PSAK– No.18 tentang Akuntansi Dana Pensiun bahwa pengertian Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun
08 Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua yaitu Program Pensiun luran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) .
09 Dana Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP.
10 Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.

Kewajiban Aktuaria
17 Dalam laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir.

Frekuensi Penilaian Aktuarial
18 Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.

Laporan Keuangan Dana Pensiun
19 Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri dari laporan aktiva bersih, laporan perubahan aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan .
20 Khusus untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban aktuaria dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan.
21 Sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau rincian biaya yang dapat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan) .

Penilaian Aktiva Dana Pensiun
22 Aktiva Dana Pensiun dinilai sesuai dengan SAK yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan maka dalam neraca, untuk aktiva tertentu disamping nilai historis perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih, investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil investasi selama periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponya sudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap. Jika suatu investasi tidak mempunyai nilai wajar maka perlu diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Aktiva operasional dinilai berdasarkan nilai buku.

Penyajian Informasi dalam Laporan Keuangan
23 Laporan keuangan Dana Pensiun perlu mengungkapkan informasi relevan antara lain sebagai berikut:
(a) laporan aktiva bersih:
(i) nilai aktiva pada akhir periode dengan klasifikasi yang tepat,
(ii) dasar penilaian aktiva,
(iii) investasi sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis,
(iv) kewajiban selain daripada kewajiban aktuaria;
(b) laporan perubahan aktiva bersih:
(i) biaya jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo baik yang berasal dari pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta,
(ii) biaya jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo,
(iii) hasil investasi antara lain bunga, dividen, dan sewa,
(iv) pendapatan lain-lain,
(v) manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terhutang, dirinci untuk peserta yang pensiun, yang meninggal atau yang cacat, juga untuk pembayaran manfaat secara sekaligus,
(vi) beban administrasi,
(vii) beban investasi,
(viii) beban lain-lain
(ix) pajak penghasilan,
(x) keuntungan atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi, dan
(xi) pengalihan dana ke/dan dari Dana Pensiun lain;
(c) neraca:
(i) posisi keuangan Dana Pensiun,
(ii) nilai historis, khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya;
(d) perhitungan hasil usaha:
(i) pendapatan dan beban investasi,
(ii) beban administrasi,
(iii) pendapatan lain-lain;
(e) laporan arus kas:
laporan arus kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode pelaporan;
(f) catatan atas laporan keuangan, mencakup:
(i) penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan, antara lain:
- nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada),
- kelompok karyawan yang menjadi peserta program pensiun,
- jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan,
- jenis program pensiun,
- iuran yang berasal dari peserta, jika ada,
- untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan,
- penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
(ii) penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting,
(iii) penjelasan mengenai kebijakan pendanaan,
(iv) rincian portofolio investasi, dan
(v) perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP).

AKUNTANSI DANA PENSIUN
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 terdiri dari paragraf 24-31 Standar Ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1-23.
Laporan Keuangan Dana Pensiun
24 Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun luran Pasti (PPIP) mencakup:
(a) Laporan Aktiva Bersih
(b) Laporan Perubahan Aktiva Bersih
(c) Neraca
(d) Perhitungan Hasil Usaha
(e) Laporan Arus Kas
(f) Catatan Atas Laporan Keuangan

Laporan Aktiva Bersih
25 Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk membayar kewajiban manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan.
Total seluruh aktiva Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi seluruh kewajiban kecuali kewajiban aktuaria, menunjukkan jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun pada tanggal laporan. Aktiva untuk tujuan penyusunan laporan ini, dinilai sesuai dengan penjelasan pada butir 28.

Laporan Perubahan Aktiva Bersih
26 Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab perubahan tersebut yang diperinci atas pertambahan dan atau pengurangan yang terjadi selama suatu periode tertentu.
Neraca, Perhitungan Hasil Usaha dan Laporan Arus Kas
27 Neraca, laporan hasil usaha dan laporan arus kas disusun berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi. Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis menjadi nilai wajar.
Untuk penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris terakhir. Di dalam Neraca, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aktiva bersih disajikan sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria.
Dalam Neraca Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, piutang kepada pemberi kerja sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar jumlah yang telah jatuh tempo pada tanggal laporan.

Penilaian Aktiva Dana Pensiun
28 Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih, aktiva dinilai sebagai berikut:
(a) uang tunai, rekening giro dan deposito di bank dinilai menurut nilai nominal;
(b) sertifikat deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang dan surat pengakuan hutang lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai;
(c) surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan;
(d) penyertaan pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
(e) investasi pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
(f) piutang dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan piutang tak tertagih; dan
(g) aktiva operasional antara lain komputer, peralatan kantor dan peralatan lainnya dilaporkan berdasarkan nilai buku.
Bila suatu aktiva, misalnya gedung digunakan sebagian untuk investasi dan sebagian untuk kegiatan operasional, maka penggolongan aktiva sebagai investasi atau aktiva operasional ditentukan berdasarkan yang mana yang lebih signifikan.

Pengungkapan
29 Informasi tentang hal tersebut di bawah ini perlu diungkapkan secukupnya dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain:
(a) penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan, nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada);
- kelompok karyawan yang menjadi peserta program pensiun;
- jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan;
- jenis program pensiun;
- iuran yang berasal dari peserta, jika ada;
- untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan;
- penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
(b) penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting,
(c) penjelasan mengenai kebijakan pendanaan,
(d) rincian portofolio investasi,
(e) perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP).
Masa Transisi
30 Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
Tanggal Efektif
31 Pernyataan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan .

30 June 2010

Cupcakes Parcel @dapur bubu

hei, ada yang baru lagi dari dapur bubu loch!
check this out...

dipesan khusus oleh teman kantor untuk 'belated anniversary'nya dan dengan tema "all about pink!"














alhamdulillah yang punya acara seneng, terima kasih ya mbak!  ^_^

dan juga another parcel for a new baby born as a gift :














kamu MAU? silahkan kirim email ke renimarliana@hotmail.com & sms ke 0815 8400 2511

31 May 2010

fancy kukis @dapur bubu

hallow....

kali ini dapur bubu mau memperkenalkan Fancy Kukis @dapur bubu (alphabet kukis, character kukis)
diolah dari bahan2 berkualitas baik dan dikerjakan oleh tangan2 ahli, maka dapur bubu menjadikan kukis menjadi makanan yang sehat dan menarik buat segala kalangan usia  ^_^


ada Alphabet Kukis ataupun Character Kukis untuk bingkisan (goodie bag) anak yang dapat dipadukan dengan macaroni & lolipop chicken ala dapur bubu, bisa dilihat di : http://renimarliana.blogpost.com/2009/12/orderan-14-dec-2009.html

kamu MAU? silahkan kirim email ke renimarliana@hotmail.com & sms ke 0815 8400 2511

please contact us for price.