Showing posts with label Ekonomi Koperasi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi Koperasi. Show all posts

17 October 2011

Tugas #3 Dasar - dasar Hukum Koperasi di Indonesia

Dasar hukum koperasi sebagai sebuah badan usaha terdapat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi) dan berbagai peraturan pelaksananya.
Dalam UU ini, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[1] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[2]

Referensi
[1] Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
[2] Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29

12 October 2011

Tugas #2 Prinsip Ekonomi Koperasi

Prinsip ekonomi dalam koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance):
* Keanggotaan Koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
* Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
* Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
* SHU dibagi 3: cadangan, masyarakat, keanggotaan sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Prinsip ekonomi dalam koperasi menurut UU No.25/1992:
* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
* Pengelolaan dilakukan secara demokratis
* Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota
* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
* Kemandirian
* Pendidikan perkoperasian
* Kerjasama antar koperasi

Prinsip koperasi yang tidak terdapat dalam prinsip ekonomi:
1. Prinsip kebersamaan, dengan prinsip ini koperasi selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Azas kekeluargaa, dimana semua anggotanya memiliki kesamaan dalam cita – cita demi mencapai kesejahteraan bersama.
3. Modal koperasi diperoleh dari simpanan – simpanan anggotanya

25 September 2011

Definisi Ekonomi & Koperasi

A. Definisi Ekonomi
Definisi ekonomi merupakan:
'Salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran dan konsumsi barang dan jasa.

Ekonomi sendiri diambil dari bahasa Yunani - Oikos yang berarti keluarga, rumah tangga dan Nomos yang berarti peraturan.

Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas.

Prinsip ekonomi merupaka pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal.

Prinsip ekonomi adalah:
Dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.


B. Definisi Koperasi
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas Asas Kekeluargaan.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.